metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Pria di Kendari Nekat Curi Puluhan Motor Alasan Untuk Uang Panai Nikahi Kekasihnya

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko tunjukan motor curian dan pelaku, Senin (17/9/2025) Foto. Wayan/metrokendari.com

Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider 362 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!