Pria di Kendari Nekat Curi Puluhan Motor Alasan Untuk Uang Panai Nikahi Kekasihnya
Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider 362 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan