KriminalMetro KendariNews

Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal

×

Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
Kasus ESDM Sultra

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar Sidang pra peradilan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Minerba dan Batu Bara ESDM Sulawesi Tenggara ( Sultra), Yusmin yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada sidang Praperadilan tersebut Hakim melalui pembacaan putusan menolak seluruh pengajuan permohonan dari pemohon.

Ketua Tim Kuasa hukum Yusmin , Abdul Rahman mengatakan pasca menerima salinan putusan pihaknya akan kembali menelaah terkait pertimbangan hakim menolak permohonan dari pemohon.

“Kami akan menerima dulu salinan putusan karena tadi tidak terlalu kedengaran suara Hakim dalam membacakan hasil putusan,” ujarnya kepada awak media, Selasa ( 27/7/2021).

Tidak hanya itu, kuasa hukum pemohon mengungkapkan ada kejanggalan dari hasil putusan hakim tersebut dimana Belum ada audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun sudah ada penetapan tersangka.

“Kami tidak memahami putusan dari hakim itu yang mengatakan bahwa kerugian negara itu bisa dihitung oleh penyidik inilah yang kami anggap bertentang dengan Undang- Undanga,” terangnya.

Baca Juga :Tak Terima Jadi Tersangka, YSM Akan “Lawan” Kejati Sultra di Pengadilan

Ia juga menambahkan pasca menerima salinan putusan hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa di dalam rangka menguji putusan praperadilan dalam permohonan Peninjauan Kambali (PK).

error: Dilarang Keras Copy Paste!