PPNI Sultra Desak Polisi Usut Penganiaya Perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang
Kendari – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sulawesi Tenggara, Heryanto AMK, mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum orang tua pasien terhadap seorang Perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.
Menurrut Heryanto, tindakan tersebut merupakan murni tindak pidana penganiayaan dan sudah dapat diproses secara hukum.
“Kami sebagai Perawat Indonesia merasa terpukul atas musibah yang menimpa saudara kami di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. Ini tidak bisa dibiarkan, jelas semua bukti sudah ada bahwa sejawat kami dianiaya oleh pria yang mengaku Polisi itu,” ujarnya kepada metrokendari.com Sabtu (17/4/2021).
Heryanto menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PPNI pusat agar kasus tersebut dikawal ke jalur hukum. Sebab menurutnya, kasus itu tidak dapat dibiarkan dan sudah kerap terjadi dan dialami oleh Perawat di Indonesia.
Baca Juga
“PPNI akan melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini, agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihuku seberat-beratnya. PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang Perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang, dianiaya oleh orang tua pasien pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 Wita.
Akibat dari kejadian itu, Christina Ramauli Simatupang mengalami luka memar pada bagian wajah dan langsung diberikan perawatan medis.
Tinggalkan Balasan