Polresta Kendari Kembali Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Ditangkap Satu Diantaranya Seorang Wanita
METROKENDARI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Pada Minggu (7/9/2025) sore, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 48,30 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Jend. Ahmad Yani, Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 14.30 WITA, tim mendapati seorang pria berinisial MJS (22) baru saja keluar dari kantor jasa ekspedisi dengan membawa sebuah paket mencurigakan.
Baca Juga :Â Lagi! Polisi Tangkap 5 Pemuda di Konsel Saat Transaksi Sabu
Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang dibawa MJS ternyata berisi plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Kepada petugas, MJS mengaku jika ia hanya disuruh mengambil barang tersebut oleh seorang perempuan berinisial R (22) yang berdomisili di Kabupaten Konawe Utara.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R di sebuah kamar kos di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Asera, Konawe Utara sekitar pukul 20.30 WITA. Dari keterangan R, terungkap bahwa otak pengendali peredaran barang haram ini adalah suaminya sendiri, seorang pria berinisial M (39), yang ternyata tengah mendekam sebagai tahanan di Polres Konawe Utara.


1 Komentar