Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur
METROKENDARI.COM – Polresta Kendari didesak segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pernikahan dini.
Desakan itu disampaikan Kepala Bidang PTKP HMI Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari, Relton Anugrah, Rabu (22/11/2023).
Relton menyuarakan hal ini karena pihaknya yang mengawal kasus tersebut sejak awal mencuat, bahkan dia sempat memimpin demonstrasi di Polresta Kendari terkait kasus ini.
Relton menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan pernikahan anak di bawah umur yang dilaporkan pada Maret 2023 dengan LP Nomor: B/310/III/2023/Satreskrim itu hingga saat ini belum tuntas.
Kendati sudah ditetapkan empat orang tersangka pada 30 Mei, kata Relton, sampai hari ini belum juga ada yang ditahan, hanya ada satu tersangka dengan BAP terpisah dengan dugaan pencabulan yang saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari.
3 Komentar