Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur
Relton menurutkan, pada 18 September 2023 lalu, penyidik kasus ini kembali menetapkan ibu korban atau pelapor sebagai tambahan tersangka baru.
“Ini patut dipertanyakan, mengapa kasus ini belum juga sampai di meja hijau padahal sudah menjelang 8 bulan. Sementara kasus ini tergolong ringan yang menurut KUHP paling lama dua bulan seharusnya sudah sampai di meja persidangan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dan atau ketidakmampuan penyidik Polresta Kendari dalam penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya,” cetus Relton.
Relton mengungkapkan, pada 6 Oktober 2023 yang lalu perihal kasus ini juga sudah dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Sultra terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. “Karna itu kami akan meminta hasil dari tindak lanjut pengaduan tersebut,” tegasnya.
3 Komentar