Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur
Relton bilang, hukum harus benar-benar ditegakkan, apalagi berkaitan dengan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
“Kita ingin, hukum tetap menjadi sesuatu yang suprematif pada bangsa ini. Hukum jangan lagi jadi bahan permainan seperti pada banyak kasus belakangan ini,” katanya.
“Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur bukanlah pelanggaran kecil tetapi merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Bahkan menurut keterangan Kejaksaan Agung kasus kekerasan seksual pada anak menjadi salah satu yang tidak bisa dilakukan restoratif justice,” tambahnya.
Relton menurutkan, pada 18 September 2023 lalu, penyidik kasus ini kembali menetapkan ibu korban atau pelapor sebagai tambahan tersangka baru.
“Ini patut dipertanyakan, mengapa kasus ini belum juga sampai di meja hijau padahal sudah menjelang 8 bulan. Sementara kasus ini tergolong ringan yang menurut KUHP paling lama dua bulan seharusnya sudah sampai di meja persidangan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dan atau ketidakmampuan penyidik Polresta Kendari dalam penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya,” cetus Relton.


3 Komentar