Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur
“Sedangkan yang tiga tersangka hingga saat ini belum pula di P21 oleh Kejaksaan Negeri Kendari,” katanya.
Untuk itu, Relton mendesak agar Polresta Kendari segera menuntaskan kasusnya, dan tetap profesional.
“Kita mendesak aparat penegak hukum khususnya Polresta Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari untuk tetap bersikap profesional dalam menangani kasus ini demi penegakkan supremasi hukum yang optimal,” kata dia.
BACA JUGA : Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi
“Kami juga meminta APH segera menangkap dan menahan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu setelah tercapainya dua alat bukti. Kekerasan seksual juga diancam dengan pidana di atas 5 tahun, sehingga tidak ada alasan yang bisa dibenarkan ketika tersangkanya tidak ditahan,” sambungnya.
3 Komentar