Kriminal

Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur

×

Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Dini
Mapolresta Kendari (Foto.ist)

METROKENDARI.COM – Polresta Kendari didesak segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pernikahan dini.

Desakan itu disampaikan Kepala Bidang PTKP HMI Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari, Relton Anugrah, Rabu (22/11/2023).

Relton menyuarakan hal ini karena pihaknya yang mengawal kasus tersebut sejak awal mencuat, bahkan dia sempat memimpin demonstrasi di Polresta Kendari terkait kasus ini.

Relton menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan pernikahan anak di bawah umur yang dilaporkan pada Maret 2023 dengan LP Nomor: B/310/III/2023/Satreskrim itu hingga saat ini belum tuntas.

Kendati sudah ditetapkan empat orang tersangka pada 30 Mei, kata Relton, sampai hari ini belum juga ada yang ditahan, hanya ada satu tersangka dengan BAP terpisah dengan dugaan pencabulan yang saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari.

“Sedangkan yang tiga tersangka hingga saat ini belum pula di P21 oleh Kejaksaan Negeri Kendari,” katanya.

Untuk itu, Relton mendesak agar Polresta Kendari segera menuntaskan kasusnya, dan tetap profesional.

“Kita mendesak aparat penegak hukum khususnya Polresta Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari untuk tetap bersikap profesional dalam menangani kasus ini demi penegakkan supremasi hukum yang optimal,” kata dia.

BACA JUGA : Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi

“Kami juga meminta APH segera menangkap dan menahan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu setelah tercapainya dua alat bukti. Kekerasan seksual juga diancam dengan pidana di atas 5 tahun, sehingga tidak ada alasan yang bisa dibenarkan ketika tersangkanya tidak ditahan,” sambungnya.

“Tapi kenyataannya sampai saat ini para tersangka tidak ada yang ditahan dan masih bebas berkeliaran di luar sana sehingga tidak ada dampak apapun bagi para tersangka atas perbuatannya. Ini patut kita curigai, ada apa sebetulnya. Intinya para tersangka harus ditangkap dan ditahan untuk kemudian dihadapkan dimuka persidangan,” tambah dia lagi.

Relton bilang, hukum harus benar-benar ditegakkan, apalagi berkaitan dengan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

error: Dilarang Keras Copy Paste!