KriminalMetro KendariNews

Polres Kendari Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu 3,69 Gram di Baruga

×

Polres Kendari Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu 3,69 Gram di Baruga

Sebarkan artikel ini
Polres Kendari
Sat Narkoba Polres Kendari amankan pelaku dan barang bukti, Sabtu (29/5/2021) Foto. Ist

Kendari – Dua orang pemuda kembali ditangkap oleh tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kendari, dalam kasus narkoba.

Kedua pemuda itu bernama Aldy (27) dan Yusuf (29) tahun. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam sindikat kasus narkoba dengan barang bukti 3,69 gram sabu.

“Kedua pelaku ditangkap pada tempat yang berbeda-beda di Kota Kendari. Aldy ditangkap di rumahnay di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.Sedangkan Yusuf ditangkap di rumahnya di BTN Latjinta, Kecamatan Baruga, pada 20 mei 2021,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan, Sabtu (29/5/2021).

Mantan Kapolsek Kemaraya itu menambahkan, pihaknya saat ini tengah intens melakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba di Kendari. Sebab menurut dia, ada pelaku lainnya yang teribat dalam jaringan narkoba dengan pelaku.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan lagi untuk membongkar sindikat atau jaringan kasus narkoba di Kota Kendari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari pasca ditangkap.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ridwan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!