Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Konawe, 2 Pelaku Masih Dibawah Umur
Konawe – Tim satuan khusus (Timsus) Polres Konawe menangkap tiga orang pengedar uang palsu (Upal) yang akhir-akhir ini meresahkan warga.
Mirisnya dua diantara dari pelaku itu masih berstatus anak dibawah umur. Kasus peredaran Upal itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari warga yang menjadi korban.
“Satu pelaku berinisial HS (22) tahun, sedangkan dua lainnya masih dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Mochammad Jacub Kamaru, Rabu (23/2/2022).
Jacub menjelaskan, para pelaku mencetak uang palsu itu menggunakan alat printer dan kertas dengan nilai pecahan yang bervariasi mulai Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu.
“Pelaku mencetak Upal dari bahan kertas dengan pecahan yang berbeda-beda, lalu digunting. Uang itu lalu diedarkan oleh pelaku dengan modus membelanjakannya di kios-kios warga,” jelasnya.
1 Komentar