Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kolaka Saat Hari Lebaran, BB 803,5 Gram
METROKENDARI.COM – Dua orang pengedar sabu berinisial MR (20) dan RW (19) tahun, ditangkap aparat Kepolisian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pengedar tersebut ditangkap saat hendak mengambil paket sabu di jalan pelelangan ikan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada saat hari Lebaran Idul Fitri Minggu (31/3/2025) malam.
Baca Juga :Â Polri Untuk Masyarakat, Polres Kolaka Gelar Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1446 H, Sediakan 1.000 Paket Sembako Murah
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugaraha melalui Kasi Humas, Iptu Dwi Arif mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar sabu itu berhasil dilakukan berkat bantuan masyarakat yang memberi informasi terhadap Polres Kolaka.
“Kami mendapat informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku terlibat dalam peredaran sabu. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan lakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku diketahui dan dilanjutkan dengan pembututan oleh personel Sat Narkoba Polres Kolaka,” kata Dwi.
Tinggalkan Balasan