Polisi Kembali Tangkap 3 Remaja Pengedar Sabu di Kendari
“Untuk pelaku HA dan MY sabu yang kita sita ada 0,42 gram dan RE 0,36 gram. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan