Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Baruga, Puluhan Paket Sabu Disita
​Dalam penggeledahan rumah, tim Opsnal kembali menemukan 48 paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti non-narkotika.
​Barang bukti non-narkotika yang turut disita di lokasi antara lain:
​2 unit timbangan digital
​35 potongan pipet dan 2 bal pipet
​2 buah sendok sabu
​3 bungkus saset kosong dan 2 saset kosong ukuran besar
​2 gulung lakban, 1 buah gunting, serta perlengkapan pembungkus lainnya
​1 unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi
​1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru (STNK/Nopol DT 5003 CE)
​Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif, uji laboratorium, serta pengembangan jaringan peredaran.
​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.




Tinggalkan Balasan