Polda Sultra Serahkan Berkas Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut ke Jaksa
METROKENDARI.ID – Berkas perkara kasus penambangan batu gamping ilegal dengan tersangka berinisial J, di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi diserahkan ke Jaksa, pada Senin (6/2/2023).
Penyerahan berkas perkara tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut kasus yang ditangani oleh Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Bahwa betul, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas nama tsk inisial J di Kejaksaan Tinggi Sultra untuk diteliti. Saat ini kami masih menunggu perkembangan dari JPU yang menangani kasus tersebut,” ujar Kasubdit IV Tipditer Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis.
Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu menambahkan, pihaknya akan siap melakukan perbaikan jika Jaksa menilai masih ada yang kurang.
“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk darei JPU,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan