Polda Sultra Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pengadaan Bibit Fiktif Rp 26 Miliar
METROKENDARI.COM – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif bibit pala dan kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan dana sebesar Rp26 miliar tersebut.
​Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Nico Darutama, menyatakan bahwa pihaknya masih berfokus melengkapi data dan barang bukti sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini.
​”Prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Nico singkat saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
​Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, serta Direktur CV Wahana Multi Cipta selaku pihak rekanan.
​Terkait adanya informasi mengenai pengembalian dana Rp26 miliar oleh kontraktor kepada Bank Sultra, Nico menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan akan tetap berlanjut sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dilakukan.




Tinggalkan Balasan