metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polda Sultra Akan Limpahkan Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar Jalan di Koltim ke Kejaksaan

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna (dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, kini memasuki babak baru.

Terbaru sejak kasus ini bergulir, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya berinisial JR, AS, HS, MS dan YP.

Setelah melalui proses yang panjang, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU Kejati Sultra pada Rabu 27 Desember 2023,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim

Gede mengungkapkan, dari hasil penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.777.666.550,76 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tujuh puluh enam sen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!