Polda Sultra Buka Posko Pengaduan Untuk Korban Travel Umrah TRG
“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di posko pelayanan Direktorat Reskrimum polda sultra,” ungkap Kabid Humas, Selasa 03 Maret 2026.
Selain langkah penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Bersama Biro Pengawasan Kanwil Kementerian Agama Sultra, kepolisian akan melaksanakan inspeksi dan pengawasan terhadap seluruh agen perjalanan ibadah haji dan umrah di wilayah hukum Polda Sultra.
Baca Juga :Â Miliaran Uang Calon Jemaah Umrah Tidak Kunjung Dikembalikan, Polisi Diminta Tangkap Owner Travel TRG
Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan jasa pelayanan umrah dan haji yang ada di wilayah Sultra terhadap ketentuan yang berlaku. Kabid Humas menegaskan, pengawasan ketat diperlukan guna melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jasa perjalanan ibadah umrah.
“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umroh kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat di jajaran Polda Sultra atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan