Lanjut Yurina, hal ini terjadi akibat dirinya berusaha mempertahankan tanahnya setelah bujuk rayu pengusaha keturunan itu untuk memiliki tanah ibu yurina, salah satunya dengan cara membeli tanah ibu yurina dengan harga murah, ditolak.
Yurina bersama keluarganya telah berkali-kali mendatangi Pengadilan Negeri Kendari untuk meminta kejelasan mengenai obyek sengketa yang akan dieksekusi dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 74/Pdt/2016/PT.Kdi, akan tetapi pihak Pengadilan Negeri Kendari.
Baca Juga
“Kami sudah berkali-kali ke PN Kendari, namun tidak ada yang bersedia bertemu dan memberikan penjelasan,”kesalnya.