Saat Kendariekspres.com menemui Ibu Yurina di kediamannya, Yurina mengaku, dirinya adalah pemilik sah tanah yang teletak di jalan Brigjend M Jounus, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu sangat jelas dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap putusan Perkara Nomor:46/Pts.Pdt/2000/PN.Kdi Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002.
Baca Juga : Fakta Brimob Polda Sultra Dituding Intimidasi Warga dan Polemik Lahan Resettlement Polri
Baca Juga
Kata dia, dirinya dan orang yang mendiami tanah yang tidak masuk kedalam obyek sengketa berkali-kali di datangi oleh orang-orang suruhan Pengusaha Keturunan untuk menakut-nakuti bahwa bangunannya akan dibongkar dan lain sebagainya.
“Saya mendapat ancaman bahkan dianiyaya, didorong ke tanah dan DIINJAK dadaku oleh orang-orang suruhan pengusaha Keturunan yang mendatangi tanah lokasi tersebut pada tanggal 12 September 2021.
Lanjut Yurina, hal ini terjadi akibat dirinya berusaha...