Olehnya itu, eksekusi tersebut tidak sampai pada tanah yang berbatasan langsung dengan jalan Buburanda pada sisi sebelah utara (obyek sengketa dalam perkara ini.
“ Bunyi kalimat diatas telah jelas dan terang menunjukkan bahwa obyek sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi dan obyek sengketa perkara Nomor:46/Pts.Pdt/2000/PN.Kdi adalah 2 bidang tanah yang berbeda, maka berdasarkan pemahaman hukum yang benar pelaksaaan eksekusi atas permohonan Alexander Tanjaya hanya dapat dilaksanakan terhadap obyek sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi,”jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
Sementara itu ditempat yang sama, Korlap APPH Ikbal menilai, adanya kekeliruan akan dugaan obyek sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi di lapangan sehingga sangat berpotensi menimbulkan kerugiaan Materil dan Imateril Termohon Eksekusi.
“Maka kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kendari melakukan telaan yang mendalam terhadap obyek sengketa yang akan dieksekusi,” katanya.
Baca Juga
APPH Sultra menduga pelaksanaan eksekusi akan dilaksankan terhadap objek yang tidak masuk ke dalam obyek sengketa perkara nomor: 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi.
“Kami telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari agar melakukanan telaan dan memberikan penjelasan kepada kami guna menghindari timbulkan keresahan masyarakat dan mencederai rasa keadilan serta kemanusian,” ucapnya.
APPH Sultra mengingatkan PN Kendari, apabila terjadi Pelaksanaan Eksekusi yang tidak sesuai dengan obyek sengketa perkara maka Pengadilan Negeri Kendari telah melampui kewenangannya, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga Negara lain yang hak-haknya telah dirampas sehingga berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat
“Maka sebagai wujud dukungan kami terhadap Nenek Yurina Kami meminta agar Bapak Ketua PN Kendari mengabulkan permintaan kami untuk memberikan penjelasan,”pungkasnya.
Saat Kendariekspres.com menemui Ibu Yurina di kediamannya, Yurina...