Perusda: PT AMM Tanggung Biaya Pengobatan Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja
METROKENDARI.COM – Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ishak Nurdin membenarkan salah satu karyawan PT Aneka Mineral Mining (AMM) mengalami kecelakaan kerja (Lakerja).
Ishak menyebut, karyawan mitra kerja Perusda Kolaka itu bernama Abdullah (40), asal Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Korban mengalami kecelakaan kerja saat mengendarai dump truk di jalan hauling PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Menurut dia, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, korban mengendarai dump truk dengan kecepatan tinggi. Padahal sesuai petunjuk rambu-rambu, kecepatan maximal 20 km/jam, dengan perseneling gigi empat.
Korban malah melajukkan mobil yang dikendarainya diatas 20 km/jam. Pada saat melewati jalan terjal, korban barulah menurunkan persenelingnya. Ketika korban hendak menurunkan ke persenling gigi tujuh ke enam, justru tiba-tiba ke gigi netral.
Tinggalkan Balasan