Perusahaan Tambang di Kolaka PT SLG Dan PT AMI Digugat ke Pengadilan Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan
METROKENDARI.COM – Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI) ke Pengadilan Negeri Kolaka.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad, dan telah memasuki tahap pemeriksaan perkara yang dimulai pada 8 Januari 2026.
Faisal mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan ini diduga telah berlangsung lebih dari lima tahun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, meliputi 23 bidang tambak dengan luas sedikitnya 16,48 hektare, serta kerusakan wilayah pesisir seluas kurang lebih 61,8 hektare,:
Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan keresahan berkepanjangan.



Tinggalkan Balasan