metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 22 Februari 2025

Pertamina Sanksi 2 SPBU Nakal di Sultra, Ini Pelanggarannya

SPBU

BACA JUGA : Kedapatan Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Pertamina Sanksi SPBU Martandu

Fahrougi menerangkan, jenis sanksi yang diberikan terhadap kedua SPBU tersebut bervariatif, mulai penghentian pasokan BBM hingga pemberian denda.

“Untuk SPBU di Raha, sanksinya diberikan surat peringatan dan penghentian pasokan bbm terhitung 3 Februari sd 3 Maret 2023. Sementara SPBU yang di Kolaka, sanksinya yaitu diberikan surat peringatan dan bayar denda selisih produk solar subsidi yg menyalahi aturan, ini bulan Agustus 2023 lalu,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!