Pertamina Sanksi 2 SPBU Nakal di Sultra, Ini Pelanggarannya
METROKENDARI.ID – Sedikitnya dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sanksi dari Pertamina.
Kedua SPBU tersebut berlokasi di Kabupaten Muna dan di Kabupaten Kolaka.
Pemberian sanksi itu diberikan karena kedua SPBU tersebut ketahuan melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Untuk di Kabupaten Muna tepatnya di Raha, SPBU ini pelanggarannya melayani pembelian bbm PSO dengan drum, jerigen dan sejenisnya, konsumen tanpa membawa surat rekomendasi dari instansi terkait. Sedangkan yang di Kolaka, pelanggarannya melayani pembelian bbm PSO ke konsumen non kendaraan,” ujar Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampow kepada metrokendari.com, Selasa (26/9/2023).
1 Komentar