Ekonomi

Pertamina Sanksi 2 SPBU Nakal di Sultra, Ini Pelanggarannya

×

Pertamina Sanksi 2 SPBU Nakal di Sultra, Ini Pelanggarannya

Sebarkan artikel ini
SPBU
SPBU

METROKENDARI.ID – Sedikitnya dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sanksi dari Pertamina.

Kedua SPBU tersebut berlokasi di Kabupaten Muna dan di Kabupaten Kolaka.

Pemberian sanksi itu diberikan karena kedua SPBU tersebut ketahuan melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Untuk di Kabupaten Muna tepatnya di Raha, SPBU ini pelanggarannya melayani pembelian bbm PSO dengan drum, jerigen dan sejenisnya, konsumen tanpa membawa surat rekomendasi dari instansi terkait. Sedangkan yang di Kolaka, pelanggarannya melayani pembelian bbm PSO ke konsumen non kendaraan,” ujar Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampow kepada metrokendari.com, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA : Kedapatan Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Pertamina Sanksi SPBU Martandu

Fahrougi menerangkan, jenis sanksi yang diberikan terhadap kedua SPBU tersebut bervariatif, mulai penghentian pasokan BBM hingga pemberian denda.

“Untuk SPBU di Raha, sanksinya diberikan surat peringatan dan penghentian pasokan bbm terhitung 3 Februari sd 3 Maret 2023. Sementara SPBU yang di Kolaka, sanksinya yaitu diberikan surat peringatan dan bayar denda selisih produk solar subsidi yg menyalahi aturan, ini bulan Agustus 2023 lalu,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!