Pertamina Minta Aparat Berperan Aktif Tindak Tegas Penimbun BBM di Sultra
Kendari – Pertamina Patra Niaga meminta Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) berperan aktif melakukan penindakan praktek pendistribusian BBM ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan. Ia menjelaskan, dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian jika terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM.
“Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda,” ujar Taufiq, Senin (29/8/2022).
Taufiq membeberkan pelanggaran yang kerap terjadi dalam pendistribusian BBM seperti pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen.
Tinggalkan Balasan