Pernah Ditindak TNI AL, Aktivitas Pengapalan Ore Nikel di Jety PT Bososi Terpantau Masih Jalan
Beberapa kapal yang sebelumnya diamankan menimbulkan perhatian karena membawa bijih nikel melebihi kuota RKAB 2026 hingga 25%, antara lain:
TB Entebe Star 29 / TK Finacia 61 – 11.007,50 WMT
TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – 11.061,55 WMT
TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – 10.007,91 WMT
TB Penguin 01 / BG ABN 01 – 9.005,22 WMT
TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – 8.501,59 WMT
TB Penguin 02 / BG ABN 02 – 9.000,96 WMT
TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – 8.007,01 WMT
Kelebihan muatan ini menjadi sorotan karena menandakan potensi pelanggaran hukum dan risiko kerugian negara, serta menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap izin pertambangan.
Sementara itu, pihak Gakkum Kementerian ESDM juga pernah mengeluarkan peringatan resmi terkait kepatuhan izin pertambangan dan pengapalan nikel di wilayah Jetty Bososi.
Peringatan ini menegaskan bahwa pengapalan bijih nikel yang melebihi kuota RKAB atau tanpa izin yang jelas merupakan pelanggaran hukum, dan pihak terkait dapat diproses secara hukum sesuai regulasi yang berlaku.


Tinggalkan Balasan