Penyidik OJK tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah tersangka
Jakarta – Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera (AJBB), Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keuangan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.
“Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Tobing dalam siaran persnya, Kamis (18/3/2021).
Tinggalkan Balasan