Penyebar Video Mesum Karyawati Minimarket yang Viral di Kendari Jadi Tersangka
METROKENDARI.ID – Polisi resmi menetapkan seorang pria jadi tersangka dalam kasus penyebar video mesum karyawati minimarket yang viral di Media Sosial (Medsos).
Pria tersebut berinisial MRH (30) tahun, warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MRH diamankan pada Selasa (9/5/2023) dini hari di rumahnya.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi danatau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada metrokendari.com.
Kronologi Tersangka Sebar Video Mesum Karyawati Minimarket
Fitrayadi menceritakan awal mula tersebarnya video mesum milik karyawati salah satu minimarket berinisial AA yang tersebar di Medsos.
3 Komentar