Penjelasan Polda Sultra Soal Lahan Brimob yang Diklaim Warga Viral di Medsos
Kendari – Peristiwa perseteruan warga dengan Personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), soal persoalan lahan viral di media sosial (Medsos).
Keributan ini terjadi di lahan milik Polda Sultra yang diklaim oleh seorang warga dari Desa Puosu Jaya bernama Zami Rianto.
Kepala Bidang Hukum (KabidKum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek angkat bicara dan menjelaskan pokok persoalan terkait lahan tersebut.
“Ijin, kami selaku kuasa hukum dari Sat Brimob Polda Sultra kami akan klarifikasi tentang lokasi ini, pertama, lokasi diatas sudah berproses secara perdata samalpai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/ 2004, bahwa lokasi diatas adalah sah kepemilikan Sat Brimob Polda Sultra, dan putusan terlampir,” ujar Laode Proyek kepada media, Sabtu (10/9/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menyebut, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan ini sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN)
1 Komentar