Penghina Korban KRI Nanggala-402 Asal Konawe Akhirnya Masuk Sel Tahanan
Kendari – Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Sultra, akhirnya resmi menahan MJ, tersangka penghina korban kapal selam KRI Nanggala-402
“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka MJ di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).
Fahroni menerangkan, penetapan tersangka terhadap MJ berdasarkan bukti-bukti yang diamankan penyidik berupa Handphone milik tersangka dan screenshot postingan di facebook.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan