Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati Usai Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Halu Oleo
METROKENDARI.ID – Pemuda asal Provinsi Aceh, berinisial ZH yang ditangkap oleh personel Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di Bandara Halu Oleo, pada Jumat sore lalu, terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, saat menggelar konferensi pers, pada Senin (6/2/2023) pagi.
“Pelaku sudah kita sidik dan kita terapkan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi pelaku diketahui berperan sebagai kurir, yang ditugaskan oleh seorang bandar untuk membawa 1 Kg sabu tersebut ke Kota Kendari.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam lipatan baju yang dimasukan di koper.
Tinggalkan Balasan