Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga
Kendari – Juru bicara ahli waris, Ramli Rahim eks pemilik lahan yang digunakan sebagai lapangan Golf di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, menuntut agar Pemprov Sultra segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran ganti rugi sewa tanah sebesar Rp 4,2 miliar.
Kata Ramli Rahim, sejak 2013 lahan tersebut diklaim oleh Pemprov Sultra dan digunakan sebagai lapangan Golf tanpa ada pemberitahuan. Sehingga pihaknya langsung mengajukan gugatan dan akhirnya sah menjadi pemilik lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Lahan ini sebenarnya milik orang tua kami seluas 15 Hektare. Tiba-tiba kami mendengar kabar bahwa Pemprov membeli lahan ini kepada orang yang tidak sah. Setelah itu kami langsung mengajukan gugatan dari Pengadilan Negeri Kendari hingga ke mahkamah agung dengan bukti berupa Alas hak dan kami menang,” ujarnya kepada awak media melalui konferensi persnya pada, Rabu (29/9/2021).
Tinggalkan Balasan