Pemkot Kendari Wajibkan Masuk Mall Hingga Karaoke Pakai Aplikasi Peduli Lindung
Kendari – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam mencegah penyebaran kasus pandemi Covid-19.
Mulai dari pelaksanaan sosialisasi dan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat sampai pada program vaksinasi yang terus menerus dilakukan.
Tidak hanya sampai disitu, rupanya pemkot juga telah melakukan langkah cepat dalam rangka mengantisipasi masuknya varian baru dari Covid -19, B.1.1.529 atau Omicron di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, bahwa dalam waktu dekat seluruh tempat usaha di Kota Kendari baik hotel, restaurant, karaoke, warung makan, warkop, mall, tempat wisata dan lainya wajib menerapkan aplikasi peduli lindungi.
“Jadi perihal ini sudah ditetapkan melalui peraturan walikota (Perwali) bahwa bagi siapa saja yang datang di tempat tersebut harus dites menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jika terbukti belum vaksin, maka dianjurkan untuk vaksin dulu dan tidak dibolehkan kemana- mana”ujarnya kepada wartawan, Kamis (06/01/2022).
Tinggalkan Balasan