Pemkot Kendari: THM, Toko Miras Hingga Panti Pijat Dilarang Buka Selama Bulan Puasa 2026
“Ketentuan penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan operasional usaha ini berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026,” ujarnya, dikutip dari KendariKota.go.id, Jumat (13/2/2026).
Pemkot Kendari Bentuk Tim Terpadu
Untuk memastikan pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan secara intensif.
“Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat mendukung dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat,” jelas Sudirman.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan