Pemkot Kendari: THM, Toko Miras Hingga Panti Pijat Dilarang Buka Selama Bulan Puasa 2026
METROKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari tengah membahas surat edaran terkait aturan terhadap pelaku usaha selama Bulan Puasa 2026.
Dalam pembahasan tersebut disepakati penutupan seluruh tempat hiburan malam, meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, serta panti pijat selama Bulan Suci Ramadan.
Selain itu, diberlakukan larangan keras terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari.
Baca Juga :Â Cegah Narkoba, Polisi Intens Tes Urin Sasar Karyawan Hingga LC THM Tes Urin
Baca Juga :Â Dinsos Kota Kendari Beri Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Mandonga
Kemudian, pengaturan operasional rumah makan, restoran, dan kedai kopi juga menjadi perhatian.
Di mana pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum, serta diimbau menyesuaikan jam operasional dengan waktu berbuka puasa hingga sahur.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan, serta meminta seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


Tinggalkan Balasan