Patah Hati Tak Mau Diputuskan, Remaja di Konsel Sebar Foto Syur Kekasihnya
METROKENDARI.COM – AL (19) tahun, remaja asal Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, jadi tersangka kasus pornografi.
Dalam kasus ini, AL menyebar foto syur kekasihya yang berstatus mahasiswi di Media Sosial (Medsos).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit I Tipid Siber, AKP Asfandi mengatakan, motif AL melakukan aksi nekatnya itu karena tidak mau diputuskan kekasihnya.
“Dia (AL), tidak mau diputuskan pacarnya. Jadi dia ancam akan sebar foto syur pacaranya itu di Facebook. Tapi karena tidak digubris, AL sebarkanlah foto pacarnya,” ujarnya kepada metrokendari.com, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga :Â Duh! Tak Terima Diputuskan, Seorang Pemuda di Konawe Sebar Video Syur Pacarnya
Asfandi menyebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut dengan UU Pornografi dan ITE.
Setelah dinyatakan mengantongi alat bukti dan memenuhi unsur pidana, AL kemudain dijemput dan dijadikan tersangka.
“Yang bersangkutan usai ditetapkan jadi tersangka langsung kami tahan di Rutan Mapolda Sultra,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan