Pagar Warkop Haji Anto II Kendari Dibongkar Sat Pol PP
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaksanakan pembongkaran pagar tempat usaha warung kopi haji anto di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (06/01/2022).
Pembongkaran itu dilakukan karena warkop haji anto tersebut melanggar aturan fungsi sempadan sungai dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW/) kota Kendari. Sebab, pagar yang dibangunya itu bersifat permanen.
Berdasarkan pantauan Metrokendari.id sekitar pukul 09.00 WITA, puluhan petugas Satpol PP Kendari dikerahkan langsung untuk melakukan eksekusi. Meski demikian, pemilik usaha tidak sama sekali melakukan perlawanan maupun upaya menghalang- halangi petugas.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan bahwa pembongkaran itu diinisiasi oleh pemilik karena sebelumnya telah mendapat teguran dari pemerintah.
“Kami mengapresiasi tindakan dari pemilik usaha atas kesadaranya mau membongkar pagar ini. Namum disisini juga kami turut membantu untuk mempercepat proses pembongkaranya “terangngnya.
Tinggalkan Balasan