Oknum Panitera Pengadilan di Kendari Ditangkap Kasus Narkoba
Kendari – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pria berinisial FB (46) tahun.
FB diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram di rumahnya, Perumahan Greem Anggoeya Resort, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, pada Jumat (19/2/2021).
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari hasil pemeriksaan Polisi, terungakp pelaku ternyata kesehariannya berprofesi sebagai seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.
“Berawal dari informasi masyarakat Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam baju safari dalam kamarnya,” ujar Dolfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Tinggalkan Balasan