Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Sultra
METROKENDARI.COM – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA, serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.
Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.
1 Komentar