Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam
METROKENDARI.COM – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.
Dari dua penindakan ini, petugas membekuk dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang ferry dari Malaysia dan mengamankan barang bukti berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five. Adapun keduanya berupaya melakukan penyelundupan narkoba dengan modus disembunyikan di selangkangan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono mengungkapkan penindakan pertama terlaksana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024. Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang WNI laki-laki berinisial CS.
CS merupakan penumpang kapal MV. Oceana 7, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.
1 Komentar