metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 6 Mei 2026

Nekat Mencuri Saat Idul Fitri, Seorang Sopir Angkot di Kendari Ditangkap Polisi

Polisi saat amankan barang bukti dan pelaku di Polsek Kemaraya, Sabtu (15/5/2021) Foto. metrokendari.id

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“”Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!