metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Nekat Curi Alat Pembangkit Listrik, 2 Pria di Butur Dibekuk Polisi

Dua pelaku dan BB alat modul surya yang diamankan di Polres Butur, Kamis (15/4/2021) Foto. Shun Waode/metrokendari.id

Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegas Sunarton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!