Nekat Curi Alat Pembangkit Listrik, 2 Pria di Butur Dibekuk Polisi
“Jadi mereka masuk ke lokasi yag dijadikan tempat adanya modul surya itu kemudian dibongkar. Setelah berhasil pelaku menyimpannya terlibih dahulu di rerumputan yang kemudian diangkut pakai mobil,” tuturnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegas Sunarton.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan