Nekat Curi Alat Pembangkit Listrik, 2 Pria di Butur Dibekuk Polisi
Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegas Sunarton.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan