Buton Utara – Dua orang pria berinisial Li dan LD, asal Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi karena nekat mencuri dua buah alat modul surya yang digunakan untuk hidupkan mesin pompa air.
Keduanya mencuri mencuri modul pembangkit listrik itu di Desa Lantagi, Kecamatan Kulisusu. Diketahui, modul surya itu merupakan alat bantuan pemerintah yang dimanfaatkan dalam menciptakan tenaga listrik untuk menghidupkan mesin pompa air.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri alat modul surya itu atas pesanan seseorang yang akan memberinya upah senilai Rp150 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton kepada metrokendari.com Kamis (15/4/2021).
Dia menambahkan, kedua pelaku mencuri alat tersebut dengan membongkar seluruh baut yang menempel pada modul surya itu.
Baca Juga
“Jadi mereka masuk ke lokasi yag dijadikan tempat adanya modul surya itu kemudian dibongkar. Setelah berhasil pelaku menyimpannya terlibih dahulu di rerumputan yang kemudian diangkut pakai mobil,” tuturnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegas Sunarton.