metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Nasib Petani Transmigrasi di Landono Konsel Dalam Ancaman Usai Lahan Diklaim Sepihak Sekelompok Orang

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, bahwa beberapa warga transmigrasi menolak membayar, termasuk dirinya. Sebab, bukti kepemilikan atas lahan tersebut sangat kuat dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), yang terbit pada 1982 silam. Sedangkan pihak yang mengklaim yakni Ambo Cs hanya memiliki SKT yang diterbitkan Camat Landono, Sawaludin pada 2022 lalu, saat Ia masih menjabat sebagai. Lurah Landono.

“Padahal, SKT yang dibikinkan itu baru terbit di tahun 2022,sementara kami pemilik hak, kita memegang sertifikat itu tahun 1982,” jelasnya.

Abdul Jamil menambahkan, aksi klaim Ambo Cs disertai dengan tindakan pengrusakan terhadap tanaman di atas lahan tersebut.

“Saya menanam kelapa sawit itu dirusak dan dicabuti. Makanya, atas perusakan itu saya sudah laporkan,” katanya.

Olehnya itu, Abdul Jamil berharap pihak Polres Konsel dapat memproses laporannya itu sebaik-baiknya dan sesuai fakta hukum.

Tak hanya itu, Abdul Jamil juga meminta Bupati Konawe Selatan mengatensi konflik agraria yang merugikan warga transmigrasi Kecamatan Landono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!