metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Modus Eks Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 1,9 Miliar

Ilustrasi penggelapan dana nasabah

Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan pegawai Bank Sultra sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.

Eks pegawai Bank Sultra ini berinisial AG (29) tahun, ditetapkan jadi tersangka setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bagaimana Modus AG Gelapkan Dana Nasabah?

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini mulai diselidiki oleh Penyidik Kejati sejak Juli 2022 lalu.

AG memiliki tugas sebagai petugas membayarkan gaji melalui aplikasi dan sekaligus pemotongan gaji apabila tagihan Bank Sultra yang mau dibayar.

Namun tersangka mengambil rekening nasabah yang tidak terkait pembayaran gaji dengan menyalahgunakan aplikasi tersebut.

“Jadi dia menyimpan uang nasabah di 20 rekening aktif dan diteruskan ke rekening tersebut termasuk ke rekeningnya dirinya dengan nominal kurang lebih Rp1,9 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra, Dody kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!