metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Meski Ditangguhkan, Perkara Guru Honorer Supriyani Tetap Berlanjut di Pengadilan

Penagguhan penahanan Guru Honorer Supriyani, Selasa (22/10/2024) Foto. metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan siswa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sutlra), Dody mengatakan penangguhan penahanan terdakwa difasilitasi oleh Kepala Kejari Konsel.

“Bahwa pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut, Selasa 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga : Penjelasan Polisi Soal Oknum Guru di Konsel Jadi Tersangka Diduga Aniaya Murid Kelas 1 SD

Dody menyebut, kasus Supriyani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut akan tetap berlanjut karena telah dilimpahkan ke Jaksa, sehingga proses persidangan akan dilanjutkan nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!