Meresahkah, Dinsos Tertibkan Anak Jalanan Hingga Pengamen di Lampu Merah Kendari
METROKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah, Rabu (28/1/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Penertiban berlangsung di beberapa lokasi yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, di antaranya lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Kegiatan ini berhasil menjaring 6 orang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelanggar perda.
“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah. Ini bukan hanya melanggar perda, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.


Tinggalkan Balasan