NasionalNews

Mendagri Terbitkan Edaran Larangan Acara Bukber dan Halal Bihalal

×

Mendagri Terbitkan Edaran Larangan Acara Bukber dan Halal Bihalal

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, telah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru.

“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” kata Tito dalam surat edaran tersebut.

Mendagri Tito Karnavian
Surat edaran Mendagri Tito Karnavian yang diterbitkan pertanggal 4 Mei 2021

Perihal surat tersebut, Tito meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Pertama, kata Tito yaitu melakukan pelarangan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadan.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.

Kemudian untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” tulis Tito dalam pont kedua.

error: Dilarang Keras Copy Paste!