metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 7 Desember 2024

Menambang Dekat Pemukiman Warga, Aktivitas PT WIN di Konsel Diprotes

Warga protes aktivitas penambangan PT WIN di Torobulu, Konsel

METROKENDARI.ID – Sebuah video memperlihatkan aksi emak-emak menghadang sejumlah alat berat milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang tengah melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 28 September 2023 kemarin.

Emak-emak mendatangi lokasi tersebut, karena menolak adanya penambangan yang dekat dengan pemukiman. Dimana, aktivitas penambangan PT WIN tak jauh dari pemukiman warga.

Oroninya, di area pengerukan ore nikel PT WIN, terdapat sebuah tower atau pemancar jaringan seluler. Perusahaan dianggap memaksakan diri melakukan aktivitas, tanpa ada sosialisasi atau kesepakatan dari masyarakat sekitar area penambangan.

“Coba kita liat pemerintah setempat, sampai ibu-ibu turun lapangan mencegah, masalahnya belum ada sosialisasi, belum selesai disuruh menunggu menahan diri malah mereka (perusahaan) paksakan diri. Tidak ada lagi penghargaan dari masyarakat setempat,” ujar perekam video yang tidak diketahui identitasnya.

Selain ketakutan dampak lingkungan yang nantinya ditimbulkan akibat penambangan dikawasan pemukiman warga, mereka juga takutkan sewaktu-waktu tower yang berada disekitar pemukiman warga bisa roboh, dan itu dapat berakibat pada keselamatan warga setempat.

“Kalau jatuh itu tower bagaimana? Sudah dibilang tahan diri, tapi tetap paksakan kerja,” teriak salah satu emak-emak yang ikut menghadang alat berat.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Torobulu, Nilham, mengatakan untuk aktivitas PT WIL sendiri sudah lama berlangsung di Desa Torobulu. Tetapi yang diprotes masyarakat, itu di lokasi penambangan baru, yang dekat dengan pemukiman warga.

“Kalau yang lalu-lalu itu kan jauh dari pemukiman, nah ini yang diprotes masyarakat karena ditengah kampung sebelumnya sudah dipertemukan antara perusahaan dan masyarakat, tapi belum ada titik temu,” katanya, Kamis (28/9/2023).

Kemudian lanjut dia, aturan penambangan apalagi berada di kawasan pemukiman itu sudah diatur jaraknya. Pasalnya, ini berhubungan dengan dampak lingkungan semisal debu, ini kemudian ditakutkan masyarakat.

“Kalau legalitas kita belum diberitahu, tapi kalau secara umum kita sudah tahu kalau terlalu dekat jaraknya dampak debu apa semua itu yang ditakutkan masyarakat. IUP ini harusnya diatur juga jaraknya dengan pemukiman, tapi IUP ini biar dalam pemukiman masuk juga,” katanya.

Menurutnya, perusahaan sudah meyakinkan masyarakat saat sosialisasi awal, bahwa mereka akan mengatur jarak penambangan dengan pemukiman warga, dan perusahaan juga tidak akan merusak pembatas alam, seperti pohon-pohon dan sebagainya serta ada kompensasi yang diberikan ke masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!